JAJARAN UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNGPINANG KOTA BERHASIL UNGKAP CURANMOR KURANG DARI 1X24 JAM
Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp Edi Supandi (Kiri) dan Tersangka Pelaku Curanmor Inisial PS (tengah)
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp Edy Supandi mengungkapkan bahwa Pelaku PS (18) melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Kawasaki Type LX150H Warna abu - abu di parkiran Kampus Teknik Umrah Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang pada hari Jumat (22/12/2107), siang.
" Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di Jalan R.H.Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang, kasus tersebut masih kita kembangkan" ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp Edy Supandi.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Tersangka Curanmor beserta Barang Bukti
Menurut Kapolsek, Barang bukti Sepeda Motor yang telah diamankan polisi sesuai dengan laporan Korban Prayogi yang mengaku kehilangan motor di parkiran kampus Umrah Jalan Politehnik Senggarang pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017.
Akibat Perbuatannya kini PS terancam dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun. (Y)
Komentar
Posting Komentar