Seorang Wanita Asal Pontianak Kalbar Nekad Selundupkan Sabu Yang di Bawa dari Malaysia


Wanita ini Nekad Selundupkan Sabu Di dalam Buku


Seorang wanita berinisial VS dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu-sau seberat 1.012 gram. Narkoba tersebut diselundupkan VS di dalam sebuah buku yang sudah dimodifikasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menuturkan, wanita berusia 36 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat itu dibekuk saat berada di terminal 2D usai menumpang pesawat Lion Air JT-287 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saat melawati bagian pemeriksaan, tas yang diperiksa menggunakan X-ray terlihat sesuatu yang mencurigakan. Sehingga kami lakukan penggeledahan," kata Erwin kepada Wartawan melalui pesan singkat, Selasa, 21 November 2017.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Erwin, pihaknya menemukan dua buah buku bahasa Inggris yang telah dimodifikasi. Di dalam buku tersebut ternyata berisi dua paket sabu.

"Buku ini dimodifikasi agar bisa menyembunyikan satu bungkus plastik berisi sabu. Sebenarnya ini bukan modus baru dalam penyelundupan narkoba," ucap Erwin.
Erwin menuturkan, setelah mendapati dua paket sabu tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Kami bersama kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut," kata Erwin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (NL)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Talk Show dengan RRI Batam, Wakapolda Kepri Ajak Masyarakat Anti HOAX dan Amankan Kepri di Pesta Demokrasi

Kombes Rudy Penembak Mati 3 Teroris Mendapat Pin Emas dari Kapolri